A. KONSEP KOPERASI
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan
organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
- Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
- Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi
direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan
konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada
kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya
adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor
produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang
seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi
anggotanya.
B. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian
sosialis di Eropa Timur serta
terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi didunia telah mencapai suatu status
yang menyatu diseluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman
gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara
koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep
gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan
lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai
digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi
sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang
ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh.
Pada akhir 1980-an koperasi dunia mulai gelisah dengan
proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi dimana-mana, sehingga berbagai
langkah pengkajian ulang kekuatan koperasi dilakukan. Hingga tahun 1992 Kongres
ICA di Tokyo melalui pidato Presiden ICA (Lars Marcus) masih melihat perlunya
koperasi melihat pengalaman swasta, bahkan laporan Sven Akheberg menganjurkan
agar koperasi mengikuti layaknya “private enterprise”. Sepuluh tahun kemudian
Presiden ICA saat ini Robeto Barberini menyatakan koperasi harus hidup dalam
suasana untuk mendapatkan perlakuan
yang sama “equal treatment” sehingga apa yang didapat dikerjakan oleh
perusahaan lain juga harus terbuka bagi koperasi (ICA,2002). Koperasi kuat
karena menganut “established for last”.
Pada tahun 1995 gerakan koperasi menyelenggarakan Kongres
koperasi di Manchester Inggris dan melahirkan suatu landasan baru yang
dinamakan International Cooperative Identity Statement (ICIS) yang menjadi
dasar tentang pengertian prinsip dan nilai dasar koperasi untuk menjawab
tantangan globalisasi. Pesan Jakarta yang terpenting adalah hubungan pemerintah
dan gerakan koperasi terjadi karena kesamaan tujuan antara Negara dan gerakan
koperasi, namun harus diingat program bersama tidak harus mematikan inisiatif
dan kemurnian koperasi. Pesan kedua adalah kerjasama antara koperasi dan swasta
(secara khusus disebut penjualan saham kepada koperasi) boleh dilakukan
sepanjang tidak menimbulkan erosi pada prinsip dan nilai dasar koperasi.
C. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideology bangsa tersebut.
1.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
Aliran Yardstick
Didalam aliran ini pemerintah tidak ikut campur tangan dalam
kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Yardstick yaitu:
·
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal
·
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
·
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
Berbanding terbalik dengan Aliran Yardstick, di Alirann
Sosialis ini pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ciri-ciri Aliran Sosialis :
·
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di
negara-negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Di aliran persemakmuran ini, koperasi bersifat kemitraan
dengan pemerintah.
Ciri-ciri Aliran Persemakmuran :
·
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat
·
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
D. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20, pada umumnya
merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
·
1771 – 1858 koperasi berkembang di New Lanark,
Skotlandia dipelopori oleh Robert Owen. Yang menerapkannya pertama kali pada
usaha pemintalan kapas.
·
1786 – 1865 koperasi berkembang di Brighton,
Inggris di pelopori oleh Wilian King mendirikan toko kopersi.
·
1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Dalam awal perkembangannya koperasi sering kali dipandang
dengan sebelah mata, bahkan tidak jarang menjadi alternatif nomor sekian dari
bentuk badan usaha ekonomi. Namun dengan berjalannya waktu koperasi mampu
menjadi alternatif nomor satu di dalam membantu mengembangkan perekonomian
nasional. Pertumbuhan koperasi di manca negara juga berkembang sangat pesat.
Bahkan banyak negara-negara yang sudah maju berlomba-lomba dalam mengembangkan
koperasi dinegaranya. Dalam penguraiannya sejarah koperasi tidak terlepas dari
jenis koperasi yang berkembang, terutama koperasi konsumsi, koperasi produksi,
koperasi simpan pinjam.
Itulah sebabnya banyak pakar mengatakan “ bahwa Inggris
merupakan tanah air dari koperasi konsumsi, Perancis merupakan tanah air dari
koperasi produksi, dan Jerman adalah tanah air dari koperasi simpan pinjam”.
Sejarah kopersi di Indonesia dapat dibagi menjadi 3 periode yakni :
1.
Koperasi Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari hasrat Raden
Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikan Hulp Spaarbank yang
berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari peran dari salah satu
pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh. Namun pada awal pendiriannya,
bank ituhanya ditujukan untuk kaum Priyayi atau Pegawai Pemerintahan yang
digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat (renternir) yang banyak
menyulitkan dan meresahkan. Setelah sitem ini dibentuk dan membuahkan hasil
pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin diperlebar agar bisa
menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang tidak memiliki banyak
pembeladalam bidang ekonomi. Sejarah juga mengatakan bahwa pengembangan bank
yang berwatak dasar koperasi ini tidak lepas dari peran pejabat tinggi Belanda
De WolffVan Westerrode yang pada saat itu menggantikan jabatan dari E.
Sieburgh.
Perkembangan koperasi berikutnya yang perlu dicatat adalah
tatkala usaha BudiUtomo ( Organisasi kebangsaan yang sangat disegani di
masanya) dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun karena
kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka koperasi ini
tidak bertahanlama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi Serikat Islam
meski konsep Toko Koperasinya juga harus bernasib sama dengan milik Organisai
Budi Utomo.Mesikapi atas keadaan banyaknya pembentukan koperasi yang tidah
bertahan lama. Maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative Commissie (Komisi
Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. J. H. Boeke, yang bertujuan untuk
mempermasyarakatkan program koperasi. Lima tahun sejak peluncuran komisi ini
jumlah koperasi mengalami peningkatan dan berkembang secara pesat.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda perkembangan koperasi
di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian koperasi di
masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang pejabat
dengan pangkat serendah-rendahnya seorang Suchokan atau Residen. Hal ini
membuat koperasi sedikit banyak tidak bisa berkembang karena Jepang menghapus
seluruh peraturan yang selama ini sudah diberlakukan oleh pemerintah Belanda
untuk kehidupan koperasi. Sebagai alternatif maka Jepang mendirikan Kumiai atau
koperasi ala Jepang. Rangsangan ini tersambut baik hingga ke desa sebab tugas
Kumiai adalah sebagai alat penyalur kebutuhan rakyat, namun kenyataannya malah
sebaliknya malah menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat
atensi koperasi dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya
sebagai masa sulit bagi koperasi. Di zaman Jepang juga muncul istilah-istilah
lain, yaitu:
·
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan
Koperasi)
·
Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan
Koperasi)
·
Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
Semua itu adalah alat untuk Jepang dalam membentengi koperasi.
Bukan sebagai wahana untuk menghidupkan koperasi.
3.
Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Perjuangan Kemerdekaan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia
berujung pada saat di proklamasikannya Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17
Agustus 1945. Kemerdekaan secara politis ini membawa dampak positif di segala
bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk kehidupan perkoperasiaan. Bahkan
sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar Negara yang dikenal dengan nama
UUD1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka peranan perkoperasian di Indonesia
sangatlah diutamakan. Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang semula
hancur akibat politik Devide et Impera (Pecah Belah) pada masa kolonial Belanda
dan dilanjutkan oleh sistem “Kumiai” pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
kembali hangat. Hal ini sejalan dengan semangatnya rakyat dan pemerintah untuk
saling bahu-membahu mengatasi permasalahan-permasalahan disemua sektor
kehidupan, termasuk peranan koperasi di sektor ekonomi. Dan mengenai peranan
koperasi ini di tuangkan secara jelas didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada
dasarnya menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Oleh
karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah Republik Indonesia melakukan
reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan Perdagangan.
Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan. Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal 11-14
Juli 1947 diTasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan beberapa keputusan antara
lain:
·
Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI
(Sentral OrganisasiKoperasi Rakyat Indonesia)
·
Ditetapkannya asas koperasi, yaitu: berdasarkan
atas kekeluargaan dangotong royong
·
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai “Hari
Koperasi Indonesia”
·
Diperluasnya pengertian dan pendidikan tentang
perkoperasian
Dan setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama,
perkembngan koperasi diIndonesia berkembang dengan sangat pesat sampai
sekarang. Bahkan koperasidijadikan sebagai alat untuk membantu dalam
perkembangan Perekonomian diIndonesia.
Referensi :
Posting Komentar