Recent Entri

Dosen Ali Muhli,SE.MM, Tugas Ekonomi Internasional Kelompok 1 (Bagian 3)


Asal Muasal Tentang Terjadinya Perdagangan Internasioanal
3.      Pertumbuhan industri mengakibatkan produksi massal sehingga pasar harus didefinisikan secara baru. Sebelumnya, wilayah produsen sekaligus juga berperan sebagai pasar (hasil produksi massal, wilayah produsen yang satu harus menjadi pasar (pelanggan) bagi wilayah produsen yang lain. Akibatnya, satu wilayah (negara) harus mengkhususkan dari bidang produksi tertentu (dibandingkan dengan konsep keunggulan komparatif).
Perdagangan Internasional Masa Perang Dunia
Secara umum, perdagangan internasional mengalami kemunduran selama kedua perang dunia. Selain persoalan perang, penyebabnya antara lain pajak perdagangan dan sejumlah aturan yang membatasi kebebasan berdagang. Padahal, diperlukan serangkaian konferensi internasional selama beberapa dekade untuk mereformasi aturan itu.
Kemunduran paling parah terjadi krisis dunia (The Great Depression) pada tahun 1929. Banyak perusahaan bangkrut, lumpuhnya ekonomi dalam negri sejumlah negara berakibat lesunya perekonomian dunia. Minimnya transaksi ekspor impor dan Amerika memperlihatkan betapa anjloknya perdagangan internasional ketika itu. Pemulihan sudah mulai muncul selama tahun 1930-an, namun kembali ambruk dengan pecahnya Perang Dunia II.
Ekspansi perdagangan Internasi Masa Informasi
            Dunia setelah Perang Dunia ditandai perubahan dan pembauran. Gejala ituantara lain muncul dan berakhirnya Perang Dingin (Cold War), bersatu dan berpisahnya negara-negara, serta kritis ekonomi. Di tengah rangkaian itu dunia menata perekonomiannya. Upaya itu berlandaskan kesadaran bahwa tidak ada negara lain. Oleh karena itu, berbagai batasan yang menghambat kerja sama ekonimi perlu dihilangkan tanpa meniadakan integritas masing-masing negara.
            Perkembangan kerja sama perdagangan lintas batas negara turut ditunjang oleh perkembangan pesat informasi. Revolusi dibidang balisasi. Salah satu perkembangan paling kesepakatan transaksi dapat dilakukan dari tempat yang jauh sekalipun, dalam hitungan detik. Akibatnya, ekspansi perdagangan internasional semakin cepat.

Sumber : Buku Ekonomi. Suyanto.Suhadi


Dosen Ali Muhli,SE.MM, Tugas Ekonomi Internasional Kelompok 1 (Bagian 2)


Asal Muasal Tentang Terjadinya Perdagangan Internasioanal
Perdagangan Internasional Masa Penjelajahan Samudra
Kawasan Eropa abad ke-15 dan 16 ditandai oleh perdagangan teknologi pelayaran dan navigasi. Muncul kapal-kapal berdaya muat besar. Lengkap dengan perlengkapan militer untuk perlindungan. Perkembangan ini mengakibatkan semakin mungkin pengangkutan barang dagang dalam jumlah banyak ketempat jauh dengan biaya jauh lebih murah. Perkembangan pelayaran dan navigasi mempercepat meluasnya perdagangan internasional. Perluasan semakin dipicu oleh penemuan wilayah baru, seperti Amerika, dan jalur ke Asia, nelewati Tanjung Harapan. Ditemukannya Amerika memunculkan barang dagang baru, yakni tembakau dan kayu gelondongan. Perkembangan yang marak itu memunculkan bentuk baru perdagangan internasional. Bentuk barang itu paling jelas tampak dalam asosiasi perdagangan. Asosiasi yang terjadi informal berubah menjadi kemitraan resmi, atau lebih dikenal sebagai persekutuan dagang, terdiri atas para pemegang saham. Persekutuan inilah yang meiliki kapal-kapal besar, bukan lagi para kapten kapal. (sebelumnya, para pedagang menyewa jasa kapten kapal untuk mengangkut barang ketempat tertentu). Persekutuan ini pun memiliki hak khusus dibidang militer, politik, dan ekonomi diwilayah eksplorasi kita kenal antara lain VOC dari Belanda dan EIO dari Inggris.
Perdagangan Internasional Masa Revolusi Industri         
Sampai pertengahan abad ke-18, perdagangan rempah-rempah menduduki tempat istimewa melebihi komoditas lain. Sekitar tahun-tahun itulah perdagangn internasional memperoleh bentuk baru lagi . Pemicunya kali ini adalah Revolusi Industri. Kerena revolusi pertama kali mengemukakan di Eropa, kawasan itu menjadi pusat jaringan perdagangan dunia hampir selama abad ke-19. Kegiatan ekonomi Eropa bergantung bergantung pada pasar luar negri sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pembeli barang jadi buatan pabrik. Itulah sebabnya, Perkembangan Industri berarti perkembangan kebutuhan ekspansi perdagangan internasional. Pengaruh Revolusi industri terhadap perdagangan internasional mencakup sejumlah hal berikut :
1.      Pertumbuhan industri memacu perdagangan bahan mentah. Misalnya,mekanisasi produksi tekstil di Eropa memacu ekspor kapas secara besar-besaran dari Amerika.
2.      Pertumbuhan industri mengakibatkan revolusi dibidang transportasi. Akibat itu tampak dari munculnya alat-alat transportasi bermesin uap. Transportasi yang semakin cepat dan murah ini pada gilirannya berpengaruh pada perkembangan perdagangan.

Sumber : Buku Ekonomi. Suyanto.Suhadi

Dosen Ali Muhli,SE.MM, Tugas Ekonomi Internasional Kelompok 1 (Bagian 1)


Asal Muasal Tentang Terjadinya Perdagangan Internasioanal
Perdagangan internasional sudah terjalin sejak masa kuno, ribuan tahun sebelum masehi. Ditemukannya peninggalan barang-barang buatan Sumaria di Mesir, ataupun buatan Babilonia dipesisir Laut Tengah menjadi bukti adanya perdagangan antar kerajaan. Kemungkinan besar transaksi dilakukan dengan cara barter, meskipun ada juga yang suda menggunakan mata uang dari logam ataupun perak.
Wilayah perdagangan internasional masa kuno masih terbatas. Alasan utamanya adalah internasional masa kuno masi terbatas dan transportasi. Perjalanan jauh, entah lewat darat ataupun laut amatlah mahal dan dipenuhi resiko. Lambat laun perkembangan teknologi transportasi terutamanya pelayanan menunjangn semakin meluasnya wilayah perdagangan internasional.
Perdagangan Internasional Abad Pertengahan
Sejak runtuhnya kekaisaran Romawi, perdangangan di Eropa lambat laun berkembang, terutama selama abad ke-12 dan 13. Untuk menjamin keamanan perdagangan jarak jauh, para pendagang membentuk semacam asosiasi yang melindungi pedagang yang bepergian ke luar negri. Jalur utama perdagangan jarak jauh ketika itu melawan kawasan Baltik, sepanjang timur dan tengah wilayah Mediterania, sampai ke bagian utara Eropa. Selanjutnya kawasan timur Mediterania menjadi penghubung dengan Asia.
Barang dagangan asal Baltik berupa bahan mentah, seperti kayu, tir, bulu dan kulit binatang. Sedangkan dari Asia berdatangan barang mewah, seperti rempah-rempah, berlian dan kain sutra.
Dalam proses transaksi, wilayah barat Eropa mengekspor barang-barang mentah lalu mengolahnya menjadi barang jadi untuk dijual. Inggris menjual pakaian wol, Belanda menawarkan ikan yang telah dinasikan, Spanyol memproduksi wol, dalam sebelah selatan Eropa menjual anggur, buah-buahan, dan minyak. Meskipun perdangan mulai ramai, hubungan antara Asia dan Eropa masih terbatas. Alasannya biaya perjalanan lintas benua masih dirasa amat mahal. Selain itu, Asia mengganggap Eropa belum terlalu bernilai sebagai wilayah ekspor.
Sumber : Buku Ekonomi. Suyanto.Suhadi
Kelompok 1 4EA15
-          Ahmad Fauzan
-          Hasnan Rahmatullah
-          Sofyan Effendi           
-          Sonia Syaputri             
-          Windi Tri Oktaviani

PEMANASAN GLOBAL DI INDONESIA

A.    Definisi Pemanasan Global
Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan Bumi.


Global Warming secara harfiah diterjemahkan sebagai pemanasan Global. Terjadinya pemanasan Global di bumi dimulai dari kenyataan bahwa energi panas yang dipancarkan berasal dari matahari yang masuk ke bumi menciptakan cuaca dan iklim serta panas pada permukaan bumi secara Global.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.

Beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh peneliti-peneliti di seluruh dunia akan dijelaskan di bawah ini:
1.Pada tanggal 26/04/2002, Para ilmuwan menyatakan temperatur Global selama 3 bulan pertama di tahun 2002 telah mengalami peningkatan, dan lebih tinggi dari temperatur yang pernah dicapai buni dalam 1000 tahun terakhir. Penelitian ini dimotori oleh Dr. Geoff Jenkins, direktur UK government’s Hadley Centre yang khusus meneliti dan memprediksikan perubahan iklim dunia.
2.Pada tanggal 24/12/1999, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, James Baker, sekretaris dari U.S. National Oceanic and Atmospheric Administration, bersamaa dengan Peter Ewins, ketua dari British Meteorological Office, memperingatkan bahwa iklim dunia berubah dengan cepat, dan manusia harus segera menindaki perubahan ini dengan mencoba untuk mengurangi emisi karbon dioksida ke udara.
3.Pada tanggal 01/03/1999, American Geophysical Union, suatu badan keilmuan internasional yang membawahi sekitar tiga puluh lima ribu ilmuwan yang mengkhususkan diri pada penelitian tentang Bumi dan planet-planet mengeluarkan pernyatan yang berani mengenai perubahan iklim dan hubungannya dengan gas-gas efek rumah kaca. Pernyataan ini dikeluarkan setelah mengadakan serangkaian penelitian mengenai pemanasan Global.
4.Pada tanggal 17/01/2002, didapatkan data dari statelit dari hasil penelitian yang dilakukan oleh NASA di Langley Research Centre, yang membantah pernyataan Richard Lindzen, seorang skeptis, yang menyatakan bahwa pengurangan jumlah awan di daerah tropis akan menyebabkan pendinginan terhadap bumi dan mengatasi pemanasan Global yang mungkin terjadi. Hasil penelitian NASA menunjukkan bahwa awan-awan ini akan memperkuat efek rumah kaca, dan memicu terjadinya pemanasan Global.
5.Pada tanggal 18/12/2001, berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Organisasi Meteorologi Dunia memperingatkan bahwa temperatur Global mengalami peningkatan tiga kali lebih cepat dibandingkan dengan waktu-waktu lalu.

B.     Penyebab Pemanasan Global
Pemansan global terjadi ketika ada konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal dengan gas rumah kaca, yg terus bertambah di udara, hal tersebut disebabkan oleh tindakan manusia, kegiatan industri, khususnya CO2 dan chlorofluorocarbon. Yang terutama adalah karbon dioksida, yang umumnya dihasilkan oleh penggunaan batubara, minyak bumi, gas dan penggundulan hutan serta pembakaran hutan.
Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon CFC merusak lapisan ozon seperti juga gas rumah kaca menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbon dioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari. Sementara lautan dan vegetasi menangkap banyak CO2, kemampuannya untuk menjadi “atap” sekarang berlebihan akibat emisi. Ini berarti bahwa setiap tahun, jumlah akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah dan itu berarti mempercepat pemanasan global.
Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20%, dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah.

C.    Dampak dari Pemanasan Global
Pemanasan global mengakibatkan dampak yang luas dan serius bagi lingkungan bio-geofisik (seperti pelelehan es di kutub, kenaikan muka air laut, perluasan gurun pasir, peningkatan hujan dan banjir, perubahan iklim, punahnya flora dan fauna tertentu, migrasi fauna dan hama penyakit, dsb). Sedangkan dampak bagi aktivitas sosial-ekonomi masyarakat meliputi :
a)Gangguan terhadap fungsi kawasan pesisir dan kota pantai,
b)Gangguan terhadap fungsi prasarana dan sarana seperti jaringan jalan, pelabuhan dan bandara
c)Gangguan terhadap permukiman penduduk,
d)Pengurangan produktivitas lahan pertanian,
e)Peningkatan resiko kanker dan wabah penyakit, dsb).

Dalam makalah ini, fokus diberikan pada antisipasi terhadap dua dampak pemanasan global, yakni : kenaikan muka air laut (sea level rise) dan banjir.

Dampak-dampak lainnya :
a)Musnahnya berbagai jenis keanekragaman hayati
b)Meningkatnya frekuensi dan intensitas hujan badai, angin topan, dan banjir
c)Mencairnya es dan glasier di kutub
d)Meningkatnya jumlah tanah kering yang potensial menjadi gurun karena kekeringan yang berkepanjangan
e)Kenaikan permukaan laut hingga menyebabkan banjir yang luas. Pada tahun 2100 diperkirakan permukaan air laut naik hingga 15 - 95 cm.
f)Kenaikan suhu air laut menyebabkan terjadinya pemutihan karang (coral bleaching) dan kerusakan terumbu karang di seluruh dunia
g)Meningkatnya frekuensi kebakaran hutan
h)Menyebarnya penyakit-penyakit tropis, seperti malaria, ke daerah-daerah baru karena bertambahnya populasi serangga (nyamuk)
i)Daerah-daerah tertentu menjadi padat dan sesak karena terjadi arus pengungsian

D.    Cara Mengendalikan Pemanasan Global
Langkah-langkah yang dilakukan atau yang sedang diskusikan saat ini tidak ada yang dapat mencegah pemanasan global di masa depan. Tantangan yang ada saat ini adalah mengatasi efek yang timbul sambil melakukan langkah-langkah untuk mencegah semakin berubahnya iklim di masa depan.
Kerusakan yang parah dapat di atasi dengan berbagai cara. Daerah pantai dapat dilindungi dengan dinding dan penghalang untuk mencegah masuknya air laut. Cara lainnya, pemerintah dapat membantu populasi di pantai untuk pindah ke daerah yang lebih tinggi.
Ada dua pendekatan utama untuk memperlambat semakin bertambahnya gas rumah kaca. Pertama, mencegah karbon dioksida dilepas ke atmosfer dengan menyimpan gas tersebut atau komponen karbon-nya di tempat lain. Cara ini disebut carbon sequestration (menghilangkan karbon). Kedua, mengurangi produksi gas rumah kaca.

Ø  Menghilangkan karbon
Cara yang paling mudah untuk menghilangkan karbon dioksida di udara adalah dengan memelihara pepohonan dan menanam pohon lebih banyak lagi. Pohon, terutama yang muda dan cepat pertumbuhannya, menyerap karbon dioksida yang sangat banyak, memecahnya melalui fotosintesis, dan menyimpan karbon dalam kayunya. Di seluruh dunia, tingkat perambahan hutan telah mencapai level yang mengkhawatirkan.
Gas karbon dioksida juga dapat dihilangkan secara langsung. Caranya dengan menyuntikkan (menginjeksikan) gas tersebut ke sumur-sumur minyak untuk mendorong agar minyak bumi keluar ke permukaan. Injeksi juga bisa dilakukan untuk mengisolasi gas ini di bawah tanah seperti dalam sumur minyak, lapisan batubara atau aquifer. Hal ini telah dilakukan di salah satu anjungan pengeboran lepas pantai Norwegia, dimana karbon dioksida yang terbawa ke permukaan bersama gas alam ditangkap dan diinjeksikan kembali ke aquifer sehingga tidak dapat kembali ke permukaan.

E.     Solusi Pemanasan Global
a)Jadilah Vegetarian
Memproduksi daging sarat CO2 dan metana dan membutuhkan banyak air. Hewan ternak seperti sapi atau kambing merupakan penghasil terbesar metana saat mereka mencerna makanan mereka.
b)Tanam Pohon
Satu pohon berukuran agak besar dapat menyerap 6 kg CO2 per tahunnya. Dalam seluruh masa hidupnya, satu batang pohon dapat menyerap 1 ton CO2.Seperti kita ketahui, pohon menyerap karbon yang ada dalam atmosfer. Bila mereka ditebang atau dibakar, karbon yang pernah mereka serap sebagian besar justru akan dilepaskan kembali ke atmosfer. Maka, pikir seribu kali sebelum menebang pohon di sekitar Anda.
c)Kurangi Belanja
Jenis industri yang membutuhkan banyak bahan bakar fosil sebagai contohnya besi, baja, bahan-bahan kimia, pupuk, semen, gelas, keramik, dan kertas. Oleh karena itu, jangan cepat membuang barang, lalu membeli yang baru. Setiap proses produksi barang menyumbang CO2.
d)Beli Makanan Organik
Tanah organik menangkap dan menyimpan CO2 lebih besar dari pertanian konvensional. The Soil Association menambahkan bahwa produksi secara organik dapat mengurangi 26% CO2 yang disumbang oleh pertanian.
e)Gunakan Lampu Hemat Energi
Bila Anda mengganti 1 lampu di rumah Anda dengan lampu hemat energi, Anda dapat menghemat 400 kg CO2 dan lampu hemat energi 10 kali lebih tahan lama daripada lampu pijar biasa.
f)Daur Ulang Sampah Organik
Tempat Pembuangan Sampah (TPA) menyumbang 3% emisi gas rumah kaca melalui metana yang dilepaskan saat proses pembusukan sampah. Dengan membuat pupuk kompos dari sampah organik (misal dari sisa makanan, kertas, daun-daunan) untuk kebun Anda, Anda bisa membantu mengurangi masalah ini!
g)Pisahkan Sampah Kertas, Plastik, dan Kaleng agar Dapat Didaur Ulang
Mendaur ulang aluminium dapat menghemat 90% energi yang dibutuhkan untuk memproduksi kaleng aluminium yang baru – menghemat 9 kg CO2 per kilogram aluminium! Untuk 1 kg plastik yang didaur ulang, Anda menghemat 1,5 kg CO2, untuk 1 kg kertas yang didaur ulang, Anda menghemat 900 kg CO2. 

F.     Hubungan antara Pemanasan Global dengan Efek Rumah Kaca
Bumi ini sebetulnya secara alami menjadi panas karena radiasi panas matahari yang masuk ke atmosfer. Panas ini sebagian diserap oleh permukaan Bumi lalu dipantulkan kembali ke angkasa. Karena ada gas rumah kaca di atmosfer, di antaranya karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitro oksida (N2O), sebagian panas tetap ada di atmosfer sehingga Bumi menjadi hangat pada suhu yang tepat (60ºF/16ºC) bagi hewan, tanaman, dan manusia untuk bisa bertahan hidup. Mekanisme inilah yang disebut efek gas rumah kaca. Tanpa efek gas rumah kaca, suhu rata-rata di dunia bisa menjadi -18ºC. Sayangnya, karena sekarang ini terlalu banyak gas rumah kaca di atmosfer, terlalu banyak panas yang ditangkapnya. Akibatnya, Bumi menjadi semakin panas.


G.    Contoh Pemanasan Global di Indonesia
JAYAPURA, KOMPAS.com — Perubahan iklim global yang terjadi dewasa ini membuat negara-negara di belahan dunia ini termasuk Indonesia rentan terhadap bencana. Demikian dikatakan pengamat lingkungan di Papua, Yunus Paelo, di Jayapura.


Yunus yang juga seorang pengajar di Stiper Jayapura, menjelaskan, kemungkinan pemanasan global itu akan menimbulkan kekeringan, kelaparan, dan curah hujan ekstrem yang pada gilirannya akan menimbulkan risiko bencana.

Ia mengungkapkan, selama periode 2003-2005 di Indonesia telah terjadi 1.429 bencana. Sekitar 53,3 persen adalah bencana terkait dengan hidro-meteorologi, yakni banjir.

Banjir adalah bencana yang sering terjadi atau sebanyak 34 persen dan diikuti bencana longsor 16 persen.

"Pemanasan global ditandai dengan meningkatnya suhu rata-rata permukaan bumi, sebagai akibat peristiwa efek rumah kaca, yaitu terperangkapnya radiasi matahari yang seharusnya dipancarkan kembali ke angkasa luar, tetapi tertahan oleh lapisan akumulasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer," ungkap Yunus.

Ditambahkannya, tindakan aktif yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perubahan iklim dan mengurangi dampak pemanasan global yakni dengan dilakukannya upaya penurunan emisi GRK.

"Juga telah dilakukan berbagai kebijakan seperti di bidang kehutanan dengan rehabilitasi hutan dan lahan, serta konservasi, penanggulangan illegal loging, restrukturisasi sektor kehutanan, pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan, penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan, reboisasi sekitar daerah resapan air, dan sebagainya," tukas Yunus.

BNJ
Sumber : Ant

Referensi :
http://sule-epol.blogspot.com/2015/05/makalah-pemanasan-global.html
Sumber: Indonesia Paling Rentan Dampak Pemanasan Global › IndoForum https://www.forum.or.id/threads/indonesia-paling-rentan-dampak-pemanasan-global.71600/#ixzz5TuCVK3bS 
Hak Cipta: www.forum.or.id 


Parfum XYZ Etika Dalam Bisnis

Iklan merupakan suatu bentuk promosi secara langsung maupun melalui media, baik media elektronik ataupun media cetak yang bersifat mengajak atau memberikan informasi. Umumnya yang diiklankan berbentuk barang maupun jasa dengan tujuan agar khalayak ramai tertarik dan berminat untuk membeli produk yang diiklankan. Pada kali ini penulis membahas tentang Parfum XYZ pada etika dalam bisnis dalam periklanan. 



Parfum XYZ adalah parfum pria. Dalam tayangan iklannya, menampilkan seorang pria yang memakai parfum tersebut sebelum  tidur  dan saat tidur tiba-tiba ada empat bidadari berpakaian seksi silih berganti datang untuk menggodanya, sampai keempat bidadari ini bertengakar satu sama lain dalam mendapatkan pria tersebut. Dalam pemahaman penulis, iklan tersebut bermaksud menyampaikan pesan bahwa dengan memakai produk parfum XYZ tersebut, maka kita akan memiliki keharuman yang mempesona setiap orang yang lewat di sekitar kita, sehingga kita menjadi pusat perhatian dan secara otomatis akan membangkitkan percaya diri bagi pria yang memakainya.

Namun di sisi lain, tayangan tersebut menjadi tidak layak untuk di saksikan oleh anak kecil maupun remaja dibawah umur, karena iklan tersebut cukup mengumbar sensualitas empat bidadari tersebut dalam balutan pakaian yang minim. Jika anak-anak melihat tayangan tersebut, maka akan menimbulkan keinginan tertentu, bahkan mungkin berfantasi yang tidak seharusnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis, Analisis dan Alternatif Pemecahan Masalahnya

Contoh Perusahaan yang Melanggar Etika Bisnis (Studi Kasus PT Freeport Indonesia tentang Gaji Upah Pekerja)
       
Latar Belakang Masalah

Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.

Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang.
Mogoknya hammpir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor0gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun,” sambung dia.
Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.

Undang-undang yang telah di Langgar
• PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal:
1. Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
2. Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
• Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
• PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
• Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport.
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

2. Contoh kasus hak pekerja

Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang.

“Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun,” kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013).

Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan.

“Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Perdagangan Manusia (Trafficking). Kami juga mengharapkan agar hak-hak buruh (korban) maupun perdatanya bisa dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, kami pun akan melakukan gugatan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Sabtu (11/5/2013), tim penyidik Mapolresta Tangerang, memintai keterangan puluhan korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan buruh pabrik panci di Tangerang asal Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Pemeriksaan dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur di Jalan Kompleks SMPN1.

Pemeriksaan didampingi tim dari Kontras sebanyak 3 orang, P2TP2A Kabupaten Cianjur sebanyak 3 orang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebanyak 15 orang, dan LBH Cianjur sebanyak 2 orang. Satu per satu, buruh yang menjadi korban perbudakan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polresta Tangerang.

Ketua Bidang Pelayanan Umum P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Umar Indayani mengatakan, jumlah keseluruhan buruh korban perbudakan sebanyak 33 orang, termasuk 3 korban dari Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 orang di antara buruh itu di bawah umur.

“Korban yang di-BAP itu termasuk juga yang dulu sempat kabur dari 3 kecamatan sebanyak 9 orang,” kata Lidya di kantor P2TP2A Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/5/2013)

Komentar:

Dari kasus di atas, Hal ini diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah pengawas Dinas Tenaga Kerja terhadap pekerja. Mungkin yang harus di tingkatkan lagi adalah kejujuran. Jujur dalam bertindak, jujur dalam pengawasan. Menurut hemat saya, pengawas harus lebih jujur dan tidak tembang pilih dalam menjalankan tugas.

Contoh kasus etika pasar bebas
CONTOH KASUS EKSPOR

Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea

Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.

Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.

Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

Penyelesaian Kasus

Dalam kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada tanggal 7 november 2003.

Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia. Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak bisa dikenakan bea masuk antidumping.

Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November 2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS 4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.

Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15 November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.

Kasus dumping Korea-Indonesia pada akhirnya dimenangkan oleh Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.



Referensi:

https://hildarias.wordpress.com/2015/05/06/kasus-etika-bisnis-dan-penyelesaian/

http://www.inilahkoran.com/read/detail/1988235/lbh-cianjur-siap-gugat-bos-pabrik-panci-tangerang

http://septiiyanekogogo.blogspot.com/2013/07/kekuatan-sosial-dan-budaya-dalam_1.htmlhttp://deviapriyanti158.blogspot.com/2013/05/kegiatan-ekspor-dalam-bisnis.html

https://rikyrezakristianto.wordpress.com/

Pengertian Piutang

 Piutang merupakan harta perusahaan atau koperasi yang timbul karena terjadinya transaksi penjualan secara kredit atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan. Menurut Rusdi Akbar (2004:199) menyatakan bahwa pengertian piutang meliputi semua hak atau klaim perusahaan pada organisasi lain untuk menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa yang akan datang sebagai akibat kejadian pada masa yang lalu.

Menurut Warren Reeve dan Fess (2005:404) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut : ”Piutang meliputi semua klaim dalam bentuk uang terhadap pihak lainnya, termasuk individu, perusahaan atau organisasi lainnya”.
Menurut Mohammad Muslich (2003:109) mengemukakan yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut : ”Piutang terjadi karena penjualan barang dan jasa tersebut dilakukan secara kredit yang umumnya dilakukan untuk memperbesar penjualan”.
Sedangkan menurut M.Munandar (2006:77) yang dimaksud dengan piutang adalah sebagai berikut : ”Piutang adalah tagihan perusahaan kepada pihak ain yang nantinya akan dimintakan pembayarannya bilamana telah sampai  jatuh tempo”.
Dari beberapa definisi yang telah diungkapkan diatas,dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan piutang adalah semua tuntutan atau tagihan kepada pihak lain dalam bentuk uang atau barang yang timbul dari adanya penjualan secara kredit.

Klasifikasi Piutang
Piutang merupakan aktiva lancar yang diharap[kan dapat dikonversi menjadi kas dalam waktu satu tahun atau dalam satu periode akuntansi. Piutang pada umumnya timbul dari hasil usaha pokok perusahaan. Namun selain itu, piutang juga dapat ditimbulkan dari adanya usaha dari luar kegiatan pokok perusahaan.
Warren Reeve dan Fess mengklasifikasikan piutang kedalam tiga kategori yaitu piutang usaha, wesel, tagih, dan piutang lain-lain sebagai berikut :
1.      Piutang Usaha
Piutang usaha timbul dari penjualan secara kredit agar dapat menjual lebih banyak produk atau jasa kepada pelanggan. Transaksi paling umum yang menciptakan piutang usaha adalah penjualan barang dan jasa secara kredit. Piutang tersebut dicatat dengan mendebit akun piutang usaha. Piutang usaha semacam ini normalnya diperkirakan akan tertagih dalam periode waktu yang relative pendek, seperti 30 atau 60 hari. Piutang usaha diklasifikasikan di neraca sebagai aktiva lancar.
2.      Wesel Tagih
Wesel tagih adalah jumlah yang terutang bagi pelanggan di saat perusahaan telah menerbitkan surat utang formal. Sepanjang wesel tagih diperkirakan akan tertagih dalam setahun. Maka biasanya diklasifikasikan dalam neraca sebagai aktiva lancar. Wesel biasanya digunakan untuk periode kredit lebih dari 60 hari. Wesel bisa digunakan untuk menyelesaikan piutang usaha pelanggan. Bila wesel tagih dan piutang usaha berasal dari transaksi penjualan maka hal itu kadang-kadang disebut piutang dagang (trade receivable)
3.      Piutang lain-lain
Piutang lain-lain biasanya disajikan secara terpisah dalam neraca. Jika p[iutang ini diharapkan akan tertagih dalam satu tahun, maka piutang tersebut diklasifikasikan sebagai aktiva lancar. Jika penagihannya lebih dari satu tahun maka piutang ini diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar dan dilaporkan dibawah judul investasi. Piutang lain-lain (other receivable) meliputi piutang bunga, piutang pajak, dan piutang dari pejabat atau karyawan perusahaan.

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Piutang
Piutang merupakan aktiva yang penting dalam perusahaan dan dapat menjadi bagian yang besar dari likuiditas perusahaan. Besar kecilnya piutang dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah seperti yang dikemukakan oleh Bambang Riyanto (2001:85-87) sebagai berikut :
a.       Volume Penjualan Kredit
Makin besar proporsi penjualan kredit dari keseluruhan penjualan memperbesar jumlah investasi dalam piutang. Dengan makin besarnya volume penjualan kredit setiap tahunnya bahwa perusahaan itu harus menyediakan investasi yang lebih besar lagi dalam piutang. Makin besarnya jumlah piutang berarti makin besarnya resiko, tetapi bersamaan dengan iu juga memperbesar profitability.


     b.      Syarat Pembayaran Penjualan Kredit
Syarat pembayaran penjualan kredit dapat bersifat ketat atau lunak. Apabila perusahaan menetapkan syarat pembayaran yang ketat berarti bahwa perusahaan lebih mengutamakan keselamatan kredit daripada pertimbangan profitabilitas. Syarat yang ketat misalnmya dalam bentuk batas waktu pembayaran yang pendek, pembebanan bunga yang berat pada pembayaran piutang yang terlambat.
c.       Ketentuan Tentang Pembatasan Kredit
Dalam penjualan kredit perusahaan dapat menetapkan batas maksimal atau plafond bagi kredit yang diberikan kepada para langganannya. Makin tinggi plafond yang ditetapkan bagi masing-masing langganan berarti makin besar pula dana yang diinvestasikan dalam piutang. Sebaliknya, jika batas maksimal plafond lebih rendah, maka jumlah piutang pun akan lebih kecil.
d.      Kebijaksanaan Dalam Mengumpulkan Piutang
Perusahaan dapat menjalankan kebijaksanaan dalam pengumpulan piutang secara aktif atau pasif. Perusahaan yang menjalankan kebijaksanaan secara aktif, maka perusahaan harus mengeluarkan uang yang lebih besar untuk membiayai aktivitas pengumpulan piutang, tetapi dengan menggunakan cara ini, maka piutang yang ada akan lebih cepat tertagih, sehingga akan lebih memperkecil jumlah piutang perusahaan. Sebaliknya, jika perusahaan menggunakan kebijaksanaan secara pasif, maka pengumpulan piutang akan lebih lama, sehingga jumlah piutang perusahaan akan lebih besar.

e.       Kebiasaan Membayar Dari Para Langganan
Kebiasaan para langganan untuk membayar dalam periode cash discount akan mengakibatkan jumlah piutang lebih kecil, sedangkan langganan membayar periode setelah cash discount akan mengakibatkan jumlah piutang lebih besar karena jumlah dana yang tertanam dalam piutang lebih lama untuk menjadi kas.

Perputaran Piutang        
Kelancaran penerimaan piutang dan pengukuran baik tidaknya investasi dalam piutang dapat diketahui dari tingkat perputarannya. Perputaran piutang adalah masa-masa penerimaan piutang dari suatu perusahaan selama periode tertentu. Piutang yang terdapat dalam perusahaan akan selalu dalam keadaan berputar. Perputaran piutang akan menunjukkan berapa kali piutang yang timbul sampai piutang tersebut dapat tertagih kembali ke dalam kas perusahaan. Definisi perputaran piutang dikemukakan oleh beberapa ahli berikut ini :
Menurut S.Munawir (2002:75) memberikan keterangan bahwa posisi piutang dan taksiran waktu pengumpulannya dapat dinilai dengan menghitung tingkat perputaran piutang tersebut (turn over receivable), yaitu dengan membagi total penjualan kredit (netto) dengan piutang rata-rata.
Sedangkan menurut Bambang Riyanto (2001:90) menyatakan bahwa tingkat perputaran piutang (receivable turn over) dapat diketahui dengan membagi jumlah credit sales selama periode tertentu dengan jumlah rata-rata piutang (average receivable)
Dari pengertian yang telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa perputaran piutang terdiri dari dua variabel yaitu total penjualan kredit dan rata-rata piutang.

Resiko Kerugian Piutang
Setiap usaha yang dilakukan untuk mencapai suatu tujuan akan mengandung resiko yang tidak dapat dihindari. Dalam hal ini resiko hanya bisa dikendalikan agar berada dalam batas yang wajar. Resiko yang timbul karena transaksi penjualan secara kredit disebut resiko kerugian piutang.
Menurut S.Munawir berpendapat bahwa : Semakin besar day’s receivable suatu perusahaan semakin besar pula resiko kemungkinan tidak tertagihnya piutang. Dan kalau perusahaan tidak membuat cadangan terhadap kemungkinan kerugia yang timbul karena tidak tertagihnya piutang (allowance for bad debt) berarti perusahaan telah memperhitungkan labanya terlalu bear (overstated)
Resiko kerugian piutang terdiri dari beberapa macam yaitu :
a.       Resiko tidak dibayarnya seluruh tagihan (Piutang)
Resiko ini terjadi jika jumlah piutang tidak dapat direalisasikan sama sekali. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, misalnya karena seleksi yang kurang baik dalam memilih langganan sehingga perusahaan memberikan kredit kepada langganan yang tidak potensial dalam membayar tagihan, juga dapat terjadi adanya stabilitas ekonomi dan kondisi negara yang tidak menentu sehingga piutang tidak dapat dikembalikan.
b.      Resiko tidak dibayarnya sebagian piutang
Hal ini akan mengurangi pendapatan perusahaan, bahkan bisa menimbulkan kerugian bila jumlah piutang yang diterima kurang dari harga pokok barang yang dijual secara kredit.
c.       Resiko keterlambatan pelunasan piutang
Hal ini akan menimbulkan adanya tambahan dana atau untuk biaya penagihan. Tambahan dana ini akan menimbulkan biaya yang lebih besar apabila harus dibelanjai oleh pinjaman.
d.      Resiko tidak tertanamnya modal dalam piutang
Resiko ini terjadi karena adanya tingkat perputaran piutang yang rendah sehingga akan mengakibatkan jumlah modal kerja yang tertanam dalam piutang semkin besar dan hal ini bisa mengakibatkan adanya modal kerja yang tidak produktif.

http://rizkipublik.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-piutang.html

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. SofyanEffendi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger